Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bandarlampung dan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) melaporkan Saut Situmorang, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, Senin (09/05).
Yefri Febriansyah, Ketua HMI Bandarlampung dan Dr. Agus Nompitu, Ketua KAHMI Lampung mengatakan pihaknya mewakili seluruh kader, komisariat dan pimpinan wilayah, mengadukan Saut Situmorang karena melakukan penghinaan dan tindakan pencemaran nama baik organisasi.
Wakil Ketua KPK itu dinilai menyerang kehormatan HMI dengan mengasosiasikan organisasi itu dengan pejabat yang serakah, curang dan jahat.
Sebelumnya, pada Kamis (5/5/2016) Saut menyampaikan tentang hubungan korupsi dan kejahatan dengan orang-orang cerdas. Saat itu, ia mengaitkannya dengan contoh alumni HMI minimal Latihan Kader (LK) I.
“Mereka orang-orang cerdas ketika mahasiswa, kalau di HMI minimal LK I, tetapi ketika menjadi pejabat mereka korup dan sangat jahat," ujar Saut di salah satu stasiun televisi swasta.
Menurut Yefri Febriansyah, tindakan ini merupakan pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan.
Sementara Agus Nompitu, Ketua KAHMI Lampung, menilai tindakan Saut Situmorang yang beragama Nasrani, berpotensi menimbulkan kebencian dan permusuhan antarumat beragama. Terlebih penghinaan tersebut disampaikan di media nasional yang ditonton jutaan orang.
Tindakan itu, kata Agus merupakan pelanggaran terhadap UU No11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Oleh karenanya kami menuntut agar kepolisian melakukan penegakan hukum terhadap Saut Situmorang," demikian Agus Nompitu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved