Kementerian Hukum dan HAM telah mengumumkan Pencabutan Status Badan Hukum dan Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada 19 Juli lalu. Namun, hingga saat ini, HTI mengaku belum menerima Surat Keputusan Pencabutan Status Badan Hukum dan Pembubaran HTI tersebut.
Kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra, menyesalkan, kinerja Kementerian Hukum dan HAM yang lamban karena belum menyerahkan SK tersebut meski pengumuman pencabutan status badan hukum sudah sejak dua pekan lalu.
“Menyesalkan kinerja Kemenkumham yang sangat lambat dalam menyerahkan SK Pencabutan Status Badan Hukum dan pembubaran HTI. Padahal pemerintah telah dengan resmi mengumumkan pencabutan status badan hukum dan pembubaran tersebut," kata Yusril lewat keterangan tertulisnya, Kamis (03/08).
Yusril mengatakan, bersama kuasa hukum yang lain, pihaknya sudah meminta SK tersebut kepada Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU). Tapi, menurutnya, pegawai Ditjen AHU belum mendapatkan perintah dari Dirjen AHU Freddy Haris untuk menyerahkan SK pembubaran HTI.
“(Berulang kali meminta) selalu dijawab belum ada perintah Dirjen untuk menyerahkan SK tersebut kepada HTI atau kuasa hukumnya. Sedangkan Dirjen AHU Freddy Haris sudah lebih seminggu tidak bisa dihubungi melalui telepon," kata Yusril.
Yusril meminta agar Menkumham Yasonna Laoly segera memerintahkan Dirjen AHU menyerahkan SK pembubaran HTI tersebut. Yusril mengatakan, dari SK tersebut kliennya akan menggugat pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Pemerintah melalui Menko Polhukam Wiranto berulang kali mempersilahkan HTI melawan pembubaran itu melalui pengadilan. Namun, lambatnya Kemenkumham menyerahkan SK itu telah membuat langkah HTI tertunda-tunda untuk melakukan perlawanan ke pengadilan," tandas Yusril.
© Copyright 2024, All Rights Reserved