Sebanyak 92.816 narapidana yang menjalani hukuman di berbagai Lemabaga Pemasyarakatan di seluruh Indonesia mendapatkan remisi umum pada hari kemerdekaan ini. Sebanyak 2.444 orang diantaranya langsung bebas.
“Yang diusulkan remisi 92.816 orang, remisi umum I mendapat remisi dan belum bebas itu 90.372 orang dan remisi umum II yang setelah dapat remisi langsung bebas 2.444 orang," terang Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly kepada pers di Jakarta, Kamis (17/08).
Yasonna menjelaskan lebih rinci, untuk narapidana kasus terorisme yang mendapat remisi sebanyak 35 orang, kasus narkotika sebanyak 14.661, dan kasus korupsi sebanyak 400 orang.
Menurut Yasonna, dengan pemberian remisi tahun 2017 tersebut negara bisa berhemat sekitar Rp102 miliar. “Dari pemberian remisi ini ada penghematan juga dari hitungan kami jumah yang dihemat Rp102 miliar, jadi gini kalau yang remisi umum I hemat Rp98 miliar dan remisi umum II hemat Rp3,5 miliar total sekitar Rp102 miliar," kata Yasonna.
Berdasarkan data Kemenkumham per 14 Agustus 2017 jumlah narapidana dan tahanan seluruh Indonesia berjumlah 226.143 orang dengan rincian narapidana sebanyak 156.613 orang dan tahanan 69.530 orang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved