Indonesia Corruption Watch menilai putusan Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman kepada Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana sudah tepat. Sebelumnya MA memperberat hukuman Sutan dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.
"Upaya ini sangat rasional hakim menjatuhkan putusan berat, karena hakim melihat fakta persidangan yang bersangkutan juga bertele-tele dan tidak mengakui perbuatannya," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz, Jumat (15/04).
Menurut Donal, pertimbangan hakim kemudian diperkuat oleh MA. Hukuman tersebut cukup memberikan efek jera bagi Sutan. Terlebih ditambah dengan perampasan aset, hukuman denda dan pencabutan hak politik.
Donal mengatakan, dalam hal pencabutan hak politik, layak diberikan karena Sutan melakukan penyalahgunaan kekuasaan politik sebagai anggota Dewan."Hakim mencabut hak politik, itu sesuatu yang sangat tepat," ujar Donal.
Namun, hukuman tersebut tak lantas bisa menularkan efek jera kepada anggota Dewan lainnya. Donal menilai, hal tersebut sulit diukur. Sebab, setelah kasus Sutan bergulir, rentetan kasus korupsi yang menyeret nama anggota Dewan masih banyak terjadi.
Donal mengatakan, tuntutan maksimal perlu dilakukan oleh jaksa terhadap terdakwa korupsi. Selain itu, dalam konteks yang lebih luas perlu ada pembenahan sistem oleh negara agar celah-celah korupsi dapat berkurang. Misalnya, bagaimana mencegah pola-pola permainan anggaran. “Sehingga kita tidak berkutat dari kasus ke kasus saja, begitu," ujar Donal.
© Copyright 2024, All Rights Reserved