Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dapat dimintai pertanggungjawaban secara yuridis bila terbukti memberikan kesempatan kepada tersangka Sjamsul Nursalim berangkat ke luar negeri. Demikian penegasan Koordinator {Indonesian Corruption Watch (ICW)} Teten Masduki. Dengan izin yang diperoleh dari Marzuki, Sjamsul yang diduga mengorupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rp 28,4 triliun dapat menghindar dari penyidikan Kejaksaan Agung atas kasus tersebut.
Sjamsul berangkat ke Jepang dengan alasan berobat berdasarkan izin atau persetujuan dari Marzuki Darusman. "Melihat fakta itu, sudah sepatutnya penyidik serius menelusuri sampai tuntas, apakah benar Marzuki sebagai penjamin Sjamsul,' ucap Teten akhir pekan lalu di Jakarta.
Sementara penasihat hukum tersangka, Maqdir Ismail mengatakan, kepergian kliennya ke luar negeri untuk berobat bukan kepentingan lain atau menghindar dari penyidikan.
Bahkan dia menampik tudingan bila Sjamsul bisa meninggalkan Indonesia setelah ada kesepakatan dengan Marzuki, jaksa agung waktu itu. "ICW salah jika menuduh bahwa klien saya saat berangkat berobat ke luar negeri karena adanya fasilitas khusus dari jaksa agung. Keberangkatan Sjamsul untuk berobat itu lewat prosedur resmi,' ucap Maqdir seperti dikutip Pembaruan.
Teten menilai, Kejagung sudah diperdaya oleh kelihaian pemilik grup bisnis Gajah Tunggal itu. Salah satu buktinya, sebelum tersangka bertolak ke luar negeri, ternyata kas BDNI (Bank Dagang Nasional Indonesia) milik Sjamsul sudah lebih dulu dikosongkan.
ICW menemukan data, sebelum menerima dana BLBI pada 1997, BDNI disinyalir secara diam-diam dan aktif mengucurkan kredit kepada sedikitnya 10 perusahaan investasi yang memiliki hubungan kepemilikan dengan tersangka.
Sejumlah perusahaan di luar negeri (LN) yang memperoleh kredit dari BDNI, di antaranya Trandale PTE di Singapura sebanyak US$ 24,650 juta. Team Good International di Hongkong mendapat US$ 29,5 juta, Sino Great Limited di Hongkong menerima US$ 43,5 juta, dan Seyen Machinery di Taiwan mengantongi US$ 186 juta.
Kasus penyalahgunaan dana BLBI untuk BDNI, lanjut Teten, harus dicermati lebih serius karena asal mula permasalahan perkara itu adalah terjadinya pelanggaran BMPK (batas maksimum pemberian kredit). Lebih dari itu, manajemen penerima BLBI buruk karena tidak mematuhi prinsip kehati-hatian mengelola bank. Selain itu ICW menemukan bukti, delapan dari 10 perusahan yang menerima kredit BDNI karena mempunyai kesamaan susunan direksi dan pemegam saham yang ada hubungan keluarga dengan Sjamsul Nursalim, seperti Lim Min (ayah Sjamsul), Lim Mei Fung (putri tertua Sjamsul), Khoo Chi Inn , Ng Man Wah, Ng Hing Wing dan Lee Yuk Shing.
Dia mengemukakan, selain upaya meminta keterangan mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman, penyidik juga bisa menelusuri pihak-pihak yang dicurigai ikut berperan memberikan perlindungan terhadap Sjamsul. Mereka itu adalah para eksekutif, termasuk pejabat negara serta bekas petinggi yang memperoleh kursi di grup perusahaan milik tersangka.
© Copyright 2024, All Rights Reserved