Pemerintah mengajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memanfaatkan program tax amnesty (pengampunan pajak) yang tengah digelar. Banyak manfaat yang bisa di dapat UMKM. Selain terbebas dari denda sebesar 200 persen dari pokok pajak, UMKM juga bisa berbisnis dengan tenang dan lebih mudah memperoleh pinjaman dari bank. Tapi, untuk ikut program tax amnesty UMKM harus merapikan administrasi pajaknya.
Dikatakan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, kepada pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Senin (18/07), sebenarnya banyak UMKM yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) namun administrasi perpajakannya belum tertata dengan rapih.
Semestinya UMKM lebih transparan dalam melaporkan pajaknya. “Banyak UMKM yang punya NPWP tetapi administrasi pajaknya tidak rapih. Alasannya takut diperiksa dan takut kena denda," ujar Bambang.
Dikatakan Menkeu, berbagai keuntungan dapat diperoleh UMKM yang ikut progam pengampunan pajak atau tax amnesty. "Kalau ikut tax amnesty mereka tidak perlu khawatir lagi, karena hartanya sudah terdaftar dan tidak akan kena denda," imbuh Bambang.
Menkeu menambahkan, selain terbebas dari denda sebesar 200 persen dari pokok pajak, UMKM bisa berbisnis dengan tenang dan memperoleh pinjaman dari perbankan dengan mudah. “Bisa berbisnis dengan tenang, dan mendapatkan pinjaman dari perbankan misalnya KUR dengan mudah," ujar Menkeu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved