Pemerintah akhirnya mengumumkan solusi final terkait kisruh transportasi berbasis aplikasi dan non aplikasi. Solusi itu didapat setelah serangkaian pertemuan dengan pihak terkait digelar di kantor Kemenko Polhukam.
“Memfinalkan, mencari solusi masalah yang ramai disebut aplikasi dan non aplikasi. Sudah ketemu jalan keluar terbaik, dan sudah disepakati oleh semua pihak," ujar Menteri Koordinator bidang Hukum, Politik dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan dalam jumpa pers, di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (24/03).
Dalam jumpa pers itu hadir antara lain Menhub Ignasius Jonan, Menkominfo Rudiantara, CEO Go-Jek Nadiem Makarim, Direktur Blue Bird Adrianto Djoko Soetono yang juga Ketum DPP Organda.
“Intinya kita tidak melihat adanya alasan untuk ribut-ribut di luar. Saya sebagai Menko Polhukam mengimbau kita kalau ada masalah gunakan hak konsitusinya, entah itu demonstrasi atau apa dengan baik, Jika rusuh, itu akan bersinggungan dengan hukum," lanjut Luhut.
Penjelasan lanjutan disampaikan Menhub Jonan. Ia mengatakan, pemerintah mendorong pelayanan transportasi publik yang lebih baik dan lebih efisien. "Pemerintah juga sangat mendorong adanya tata cara pelayanan transportasi umum berbasis jalan raya dengan mengikuti perkembangan zaman. Kalau mau pakai online, resevasi dan sebagainya itu sangat didukung. Ketiga, sarana transportasinya harus mengikuti ketentuan UU Lalu Lintas Angkutan Jalan," jelas Jonan.
Kemudian, perusahaan aplikasi mesti berbadan hukum, berbentuk yayasan, koperasi, atau perseroan terbatas, BUMD, BUMN, dan yang lainnya. “Harus terdaftar, ini bukan terdaftar di Kemenhub karena telah dilimpahkan ke masing-masing daerah.”
Jonan melanjutkan, perusahaan aplikasi juga harus memiliki izin sebagai sarana transportasi. Ini untuk keamanan penumpang sendiri. Pengemudi namanya siapa. “Kalau ada Grab dan Uber ini perusahaan aplikasi, ini tidak masalah, bagus-bagus saja," ujar Jonan.
Jonan mengatakan, Uber dan GrabCar harus menjalin kerjasama dengan badan usaha apapun dalam bentuk yayasan, koperasi, atau PT yang memiliki izin perusahaan transportasi. Atau membentuk badan hukum sendiri.
“Kerjasama dengan badan usaha bentuk apapun yang memiliki izin perusahaan transportasi. Kalau pakai aplikasi klasifikasinya rental, rental boleh pelat hitam. Tapi harus di KIR karena untuk keselamatan penumpang. ini UU yang mengatur begitu," jelas Jonan.
Untuk urusan pelat tidak ada persoalan karena seperti rental bisa memakai pelat hitam. “Kesepakatan terakhir dikasih waktu sampai 31 Mei 2016. Kurang lebih 2 bulan. 31 Mei, Uber dan Grab, harus kerjasama dengan transportasi umum yang sah. Atau mendirikan badan hukum sendiri. Silakan saja. Kita dorong kok," tandas dia.
Selain itu, para sopir yang mengemudikan mobil yang tergabung dalam Uber dan GrabCar mesti memiliki SIM A Umum. “Pengemudinya itu memiliki SIM yang diatur di kepolisian. Semua transportasi umum yang berbasis jalan raya harus SIM umum. Tapi kalau SIM C umum nggak ada. Ini SIM A umum. Sopir bus B Umum. Itu saja sebetulnya yang lain-lain tidak ada," tandas dia.
Ditegaskan Menko Polhukam, kebijakan ini merupakan keputusan final yang tidak bisa lagi diganggu gugat. Ia mengatakan bahwa apabila hingga 1 Juni 2016 Grab dan Uber tidak memenuhi persyaratan, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memblokir aplikasi terkait.
© Copyright 2024, All Rights Reserved