Polres Kota Magelang menetapkan status tersangka terhadap Wakil Walikota Magelang, Joko Prasetyo. Ia diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kasus tersebut dilaporkan oleh istrinya. Polisi akan menindaklanjuti kasus ini dengan mulai memeriksa saksi-saksi lainnya.
Kepada pers, Kamis (13/12), Wakapolresta Magelang Kompol Budiarto membenarkan status tersangka yang disandang Joko tersebut. “Karena buktinya kuat, yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar dia.
Dikatakan Budiarto, penetapan Joko sebagai tersangka, dilakukan Rabu (12/12) kemarin. Tidak dijelaskan bukti yang dimaksud, namun polisi menyatakan keterangan saksi-saksi mengarah keterlibatan Joko. “Selain bukti, kami juga mendasarkan kepada keterangan saksi-saksi," ujar dia.
Seperti diketahui, Joko dilaporkan oleh istrinya Siti Rubaidah ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Magelang, Kamis (06/12) pekan lalu atas tuduhan melakukan kekerasan. Laporan Rubaidah tersebut disertai dengan hasil visum dari rumah sakit.
Kabarnya, pertengkaran suami istri yang berujung ke proses hukum ini berawal dari sebuah pesan di BlackBerry Messenger (BBM) antara Joko dengan seorang wanita. Mengetahui adanya pesan mencurigakan itu, Ida kemudian menyembunyikan Blackberry milik Joko. Hal ini memicu kemarahan Joko hingga terjadi kasus kekerasan.
Peristiwa itu terjadi di rumah mereka di Jalan Ketapeng 3 Trunan, Magelang Selatan pada hari Jumat, 09 November lalu. Joko memukul Ida menggunakan sandal berkali-kali. Ida mengalami luka di bagian kepala, lengan dan punggung. Kekerasan itu juga disaksikan anak sulung mereka yang berumur 13 tahun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved