Izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia resmi berakhir pada hari ini, Senin (25/01). Namun, hingga kini belum ada pernyataan kesanggupan dari Freeport untuk persyaratan yang diajukan pemerintah. Pemerintah pun belum mengeluarkan perpanjangan izin.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Mineral Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono kepada pers, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/01). "(Hingga saat ini) Belum ada (respon), prinsipnya kalau dia memenuhi (persyaratan) akan kita berikan izin."
Bambang menyatakan, Kementerian ESDM dan Kementerian Perdagangan tidak akan memberikan memperpanjang izin ekspor Freeport jika perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Persyaratan itu antara lain, menyerahkan dana deposito komitmen pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian biji mineral (smelter) di Gresik, Jawa Timur sebesar US$530 juta ke Kementerian ESDM.
Disamping itu, Freeport juga harus membayar bea keluar ekspor sebesar 5 persen dari harga jual untuk setiap tembaga yang dikirim ke luar negeri. Tarif tersebut turun lantaran kemajuan smelter Gresik saat ini telah mencapai 14 persen.
Dikatakan Bambang, pemerintah tidak memiliki batasan waktu (deadline) terkait pengajuan perpanjangan yang dilakukan oleh Freeport. “Prinsipnya kalau dia memenuhi ketentuan, izin akan kita keluarkan," tandas Bambang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved