Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktur PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah segera menyerahkan diri. Fahmi ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Keberadaan Fahmi hingga kini belum diketahui.
"Yang pasti dari OTT kemarin kita belum dapatkan FD (Fahmi Darmawansyah), tapi saat ini penyidik sudah cukup yakin bahwa FD juga statusnya ditingkatkan ke penyidikan, menjadi tersangka," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada pers di KPK, Jakarta, Kamis (15/12).
Walau belum memeriksa Fahmi terkait suap kepada Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut, Eko Susilo Hadi, Febri mengatakan, penyidik sudah mengantongi alat bukti untuk menjerat dia. "Dari informasi-informasi yang ada dan dari bukti-bukti makanya kita tetapkan 4 orang jadi tersangka. FD salah satu pemberi," ujar Febri.
Lebih jauh Febri menyebut, KPK akan memberikan surat panggilan kepada Fahmi untuk diperiksa di KPK. Fahmi Darmawansyah disebut-sebut, suami dari seorang artis terkenal di Indonesia.
Fahmi diduga mengutus Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus untuk menyerahkan uang senilai Rp2 miliar dalam mata uang Dollar AS dan Singapura kepada Eko. Suap tersebut diberikan terkait pengadaan alat monitoring satelit RA di Bakamla.
"Uang tersebut diduga pemberian kepada pejabat Bakamla terkait pengadaan alat monitoring satelit RI tahun anggaran 2016 dengan sumber pendanaan APBN-P tahun 2016," terang Ketua KPK Agus Rahardjo.
Atas perbuatannya, Edi disangkakan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Unang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara Muhammad Adami Okta, Hardy, dan Fahmi Darmawansyah dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13Undang-Unang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved