Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penelusuran aset milik Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan. KPK juga akan meminta keterangan anak dan istri Jero.
“Penelusuran aset memang yang akan dilakukan setelah penetapan tersangka," terang Juru Bicara KPK Johan Budi SP kepada pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (04/09).
Johan menjelaskan penelusuran aset dilakukan untuk mengetahui apakah ada transaksi mencurigakan. Jika dalam penelusuran aset ditemukan adanya transaksi mencurigakan, Jero bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Akan tetapi, Johan menegaskan terlalu dini untuk menyimpulkan bahwa Jero melakukan pencucian uang.
Johan menambahkan, dalam penelusuran kasus ini, KPK akan meminta keterangan pihak-pihak yang diduga mengetahui tentang tindak pidana tersebut. Termasuk istri dan anak Jero Wacik. “Itu (istri dan anak Jero) dimintai keterangan dalam penyidikan," ujar Johan.
Triesnawati Wacik dan Ayu Vibrasita, istri dan putri Jero, diketahui pernah dimintai keterangan oleh KPK saat kasus ini masih dalam proses penyelidikan.
Jero dijerat pasal 12 huruf e jo pasal 23 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 421 KUHP.
Pemerasan tersebut dilakukan Jero guna meningkatkan dana operasional menteri. Dari hasil pemerasan itu, Jero berhasil mengumpulkan Rp9,9 miliar. Upaya peningkatan dana operasional menteri itu dilakukan dengan berbagai cara.
Salah satunya adalah dengan meningkatkan pendapatan yang bersumber dari kickback atau timbal balik. Kemudian, Jero juga telah melakukan pengumpulan dari rekanan dana program-program tertentu. Jero pun menyelenggarakan beberapa kegiatan rapat-rapat fiktif
© Copyright 2024, All Rights Reserved