Perkembangan kasus yang menimpa Jaksa Agung MA Rachman masih terus bergulir. Sejauh ini, polisi mulai menyelidiki laporan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaporan harta kekayaan Jaksa Agung MA Rachman. Sebagai langkah awal penyelidikannya, polisi mengundang KPKPN untuk gelar perkara laporan kekayaan MA RAchman, di Mabes Polri, Jakarta awal pekan ini.
Demikian informasi yang dihimpun berkaitan dengan perkembangan kasus MA Rachman. Secara terpisah, anggota Komisi II DPR Dwi Ria Latifa mengungkapkan, Presiden Megawati Soekarnoputri yang juga Ketua Umum PDIP akan mengganti MA Rachman jika yang bersangkutan sudah berstatus tersangka.
Mantan anggota Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ini yakin Presiden Megawati terus memantau perkembangan pengusutan kasus harta kekayaan pembantunya ini dan pendapat berbagai kalangan mengenai posisi MA Rachman. " Mari kita tunggu dulu hasil pemeriksaan polisi," tambah anggota DPR dari FPDIP itu.
Sementara menurut anggota Tim Pemeriksa KPKPN Petrus Selestinus, gelar perkara laporan harta kekayaan MA Rachman berarti polisi sudah mulai menyelidiki laporan KPKPN. Dikatakannya, KPKPN sebenarnya telah menyerahkan laporan secara lengkap mengenai hasil pemeriksaan harta kekayaan jaksa agung kepada tim penyidik.
Pekan lalu, Ketua DPP PDIP Roy BB Janis meminta semua pihak untuk menyadari perlunya menaati prosedur hukum yang berlaku, sebelum memutuskan suatu perkara. "Kita sepenuhnya mendukung prosedur hukum standar," katanya.
Namun, lanjutnya, DPP PDI-P juga memiliki mekanisme tersendiri untuk menilai kinerja Jaksa Agung, MA Rachman, yang tidak terpegaruh oleh langkah KPKPN. "Ukuran kita adalah evaluasi terhadap kinerja Jaksa Agung. Bagaimana beliau mampu merealisasikan target- targetnya, atau menyelesaikan kasus-kasus yang di depan mata," katanya.
Berdasarkan ukuran tersebut, Roy Janis menegaskan, secara umum kinerja Jagung masih lemah. "Kita menyoroti sungguh-sungguh kinerjanya, dan bahwa Jaksa Agung harus meningkatkannya," tegasnya. FPDI-P DPR, lanjutnya, juga terus-menerus mendesak MA Rachman agar dapat merealisasikan pemeriksaan kasus-kasus besar yang mendapat sorotan masyarakat.
Lebih lanjut Petrus Selestinus menjelaskan, Tim Pemeriksa KPKPN akan menjelaskan terlebih dulu pokok persoalan kasus itu kepada Tim Penyidik Mabes Polri. Kemudian, KPKPN akan menyerahkan dokumen-dokumen tambahan yang akan semakin memperjelas dan mempermudah polisi dalam menyelidiki kasus Rachman.
Di antaranya, dokumen kepemilikan tanah dan rumah di Graha Cinere yang ditaksir sekitar Rp 1,2 miliar. Kemudian bilyet, giro, cek dari para pengusaha untuk Rachman dan dokumen- dokumen penjualan rumah itu kepada Husein Tanoto seharga Rp 950 juta.
Masih menurut Petrus Selestinus, penyerahan dokumen berkas pemeriksaan tambahan itu ke polisi karena mereka menduga Rachman tak jujur dalam melaporkan kekayaannya. Jaksa Agung diduga melakukan KKN dalam memperoleh harta kekayaannya.
Hal senada diungkapkan anggota Tim Pemeriksa KPKPN lainnya Soekotjo Soeparto. Kendati bakal menghadapi kendala besar dalam menyelidiki, Soekotjo yakin polisi tidak akan terpengaruh dengan intervensi yang dilakukan berbagai kalangan pendukung MA Rachman.
Saat ini, polisi harus menunjukkan kemandiriannya dalam menegakkan hukum terhadap siapa saja yang melakukan penyimpangan apalagi merugikan negara. "Ini merupakan saat terbaik bagi kepolisian untuk menunjukkan komitmen dan sikapnya, mereka serius menangani pemberantasan KKN," kata Soekotjo.
Cabut Kekuasaan MA Rachman
Kasus Jaksa Agung MA Rachman bakal terus dipergunjingkan masyarakat. Rachman diduga kuat tidak berterus terang kepada KPKPN soal kekayaannya yang kini menjadi kontroversi. Apakah MA Rachman bisa diproses ke pengadilan? Tampaknya sulit untuk mengajukan sang jaksa agung itu ke pengadilan.
Karena, menurut pasal 4, 5, 6, 7, 8 KUHAP, penyidikan dilakukan oleh pihak kepolisian. Pada pasal 8 ayat 2-3 KUHAP, penyidik (polisi) akan menyerahkan berkas perkara (BAP) kepada penuntut umum (kejaksaan) bersama barang bukti dan tersangka.
Dalam hal ini terjadi benturan kepentingan. Di satu sisi jaksa agung merupakan pemimpin tertinggi lembaga kejaksaan yang berwenang melakukan penuntutan. Jadi bagaimana BAP bisa diperiksa oleh bawahan jaksa agung?
Pada pasal 14 sub b KUHAP disebutkan, penuntut umum (PU) berwenang mengadakan prapenuntutan, dan PU juga berwenang memberi petunjuk kepada penyidik (polisi) guna penyempurnaan pemeriksaan. Jadi, bisa saja PU terus-menerus mengembalikan BAP dengan alasan unsur belum terpenuhi atau penyidikan belum sempurna.
Pasal 14 huruf h KUHAP menyebutkan, PU berwenang menutup perkara demi kepentingan hukum. Demi kepentingan hukum siapa, apakah kepentingan hukum masyarakat, pemerintah, lembaga kejaksaan, atau kepentingan hukum pribadi (oknum)?
Oleh karena itu, harus ada kemauan politik dan tindakan politik pemerintah untuk menonaktifkan Jaksa Agung MA Rachman agar statusnya menjadi warga negara biasa. Presiden harus mencabut kekuasaannya sehingga dia tak punya wewenang lagi. Dengan demikian, tindakan/proses hukum bisa berjalan, dan masyarakat tidak salah kaprah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved