Polda Bali menetapkan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman sebagai tersangka kasus dugaan fitnah terhadap pecalang. Munarman berencana melawan penetapan itu dengan mengajukan praperadilan.
"Kita akan mengoreksi persepsi penyidik Polda Bali atas penetapan tersangka. Menurut kita belum ada bukti," ujar pengacara Munarman, Kapitra Ampera, di kantor Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Rabu (08/02).
Dikatakannya, okasi kejadian ada di media swasta di Jakarta. Munarman pun telah menggunakan hak jawab. Kapitra mempertanyakan mengapa kejadian di Jakarta tetapi diperiksa di Bali.
"Dia (Munarman) mengkoreksi Kompas atas diskriminasi pemberitaan. Dan ada data yang diberikan ke Polda. Tiba tiba jadi tersangka. Kita sudah siapkan praperadilan," jelasnya.
Ia menyebut, gugatan praperadilan bakal dikirimkan antara Kamis, 9 Februari dan Jumat, 10 Februari. "Gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar," kata dia.
Dalam kasus ini, Munarman dilaporkan warga bali, bernama Zet Hasan yang menilai pernyataan Munarman terkait pecalang melarang warga salat Jumat tidak benar. Panglima FPI itu diduga melanggar Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 tentang fitnah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved