DPP Partai Demokrat memecat Jopinus Ramli (JR) Saragih dari jabatan Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara. Pemecatan dilakukan karena Bupati Simalungin itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan legalisir ijazah.
Kabar pemecatan tersebut disampaikan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsudin kepada pers, Kamis (22/03). Ia menyebut, pemecatan dilakukan sesuai dengan kode etik Demokrat. “Memang di dalam kode etik kita kalau ada kader yang berstatus tersangka standarnya begitu, diberhentikan," kata Amir.
Amir menegaskan, pemecatan berlaku bagi setiap kader yang terbukti melakukan pelanggaran. Demokrat tak akan memilih-milih untuk bersikap tegas. Jabatan JR Saragih sebagai Ketua DPD Sumut telah digantikan pelaksana tugas (Plt).
“Jadi tidak secara khusus itu kepada JR Saragih. Gakkumdu Sumatera Utara sudah menetapkan dia sebagai tersangka dan ancamannya itu cukup tinggi, di atas 5 tahun," tuturnya.
Sebelumnya, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Bakal Calon Gubernur Sumut, JR Saragih sebagai tersangka atas dugaan menggunakan surat atau legalisasasi ijazah palsu dalam pendaftaran Pemilihan Gubernur Sumut.
Pengarah Sentra Gakkumdu yang juga Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian mengatakan, JR Saragih menggunakan legalisasi ijazah maupun tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Sopan Andrianto yang dipalsukan.
JR Saragih dijerat Pasal 184 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang ancaman hukumannya selama enam tahun penjara.
“JR Saragih diduga telah memalsukan legalisasi fotokopi ijazah SMA miliknya. Jadi permasalahannya adalah yang menggunakannya bukan si pembuatnya," terangnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved