Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batasan waktu pengajuan grasi oleh terpidana mati, menghambat rencana pelaksanaan eksekusi mati jilid IV.
Sebelumnya, pengajuan grasi hanya diajukan satu kali dan batasan waktunya setahun setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap (incracht). Namun, dalam putusan MK terbaru, grasi diatur tidak ada batasan waktu.
"Justru disitulah kita sekarang menghadapi regulasi baru, ada dinamika perkembangan regulasi karena adanya putusan MK," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (17/02).
Prasetyo menyatakan, pihaknya ingin segera melakukan eksekusi mati. Batasan waktu ini menjadi celah untuk mengulur waktu. "Tahu sendiri bagaimana usaha para terpidana mati itu berusaha mengulur waktu," tegasnya.
Jaksa Agung menambahkan, pihaknya sangat hati-hati dengan pelaksanaan eksekusi. Termasuk memperhatikan hak hukum dari terpidana. "Tapi tentunya hak hukum daripada terpidana mati harus juga diperhatikan dan tidak dikesampingkan," katanya.
Hal itu mengingat banyaknya pro kontra atas pelaksanaan eksekusi mati yang telah dilakukan oleh Kejagung. "Sehingga tentunya kita harus bersikap hati-hati, jangan ada kelemahan sedikitpun yang nantinya itu dijadikan alasan untuk mempermasalahkan kita (kejagung)," katanya.
Meski demikian, Jaksa Agung meyakinkan bahwa pihaknya tetap semangat untuk memberantas narkoba. Semangat dan tekat kita untuk menyatakan perang terhadap kejahatan narkoba.
© Copyright 2024, All Rights Reserved