Kasus Gayus Tambunan yang melibatkan Jaksa Cirus Sinaga terus berlanjut. Tersangka kasus pemalsuan rencana penuntutan (rentut) Kasus Gayus saat disidang di Pengadilan Tangerang pada 2009 itu, memenuhi panggilan penyidik Polri.
Kepada pers, Rabu (12/01), Pengacara Cirus, Tumbur Simanjuntak, mengungkapkan kliennya dalam keadaan sehat dan siap diperiksa hari ini. Pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WIB, untuk menuntaskan kasus itu.
Pada pemeriksaan sebelumnya, Cirus tak bisa memenuhi panggilan penyidik Direktorat I Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri. Ia mengaku sakit dan tidak bisa menghadiri panggilan penyidik.
Pihak Kejaksaan Agung melaporkan jaksa Cirus Sinaga dan Haposan Hutagalung atas dugaan pemalsuan surat terkait rentut Gayus Tambunan itu. Mereka diduga melanggar pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Termasuk menyita dokumen asli rentut Gayus Tambunan yang dipalsukan.
Sebelumnya, Gayus Tambunan mengaku menerima 2 rentut dari Haposan Hutagalung, pengacaranya saat kasus itu pertama ditangani di Pengadilan Negeri Tangerang. Rencana tuntutan itu, menurut Gayus, bagian dari upaya untuk memerasnya, dengan imbalan untuk meringankan kasusnya.
Setelah melakukan penelusuran terhadap kasus ini, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy melaporkan Cirus Sinaga dan Haposan ke Bareskrim Polri dengan nomor 2 TBL/421/X/2010/Bareskrim, 28 Oktober 2010. Sejak itu kasus ini bergulir, meski upaya memeriksa Cirus baru terpenuhi sekarang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved