Beberapa saksi penting yang sedianya memberikan keterangan di sidang terdakwa Komjen Susno Duadji akhirnya dibatalkan. Jaksa mengaku tidak mampu menghadirkannya. Penasehat hukum marah atas ketidakmampuan jaksa tersebut. Sedang hakim, tak mau lagi memberi kelonggaran. Saksi dicoret, karena jaksa tak mampu.
Keputusan menghapus 4 orang dari daftar saksi kasus Susno itu dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim, Charis Mardiyanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/01).
Keempat saksi tersebut terdapat di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Mereka adalah Vincent Apriono, Ho Kian Huat, mantan Irwasda Jabar Brigjen Pol (Purn) Tjetjep Lukman dan mantan Kapolwiltabes Bandung Brigjen Pol Bambang Parsono.
“Saudara Jaksa kami perintahkan, kami ingatkan, saksi BAP dihadirkan. Ini sudah berapa lama, sudah berkali-kali. Kesempatan yang kami berikan tidak berlanjut. Hakim menyatakan Penuntut Umum tidak mampu menghadirkan saksi BAP. Kami tidak memberi kesempatan lagi,” tegas Charis.
Majelis Hakim juga menolak permintaan JPU agar membacakan keterangan saksi-saksi yang tidak hadir dalam berita acara pemeriksaan. Charis menyatakan, pada persidangan berikutnya, merupakan kesempatan bagi ke penasehat hukum untuk menghadirkan saksi yang meringankan.
Pengacara Marah
Sikap jaksa yang tidak mempu menghadirkan 4 saksi tersebut membuat penasehat hukum Susno meradang. Bagi mereka, kehadiran saksi tersebut sangat menentukan benar-tidaknya dakwaan yang dijeratkan kepada Susno.
Sebelumnya, pihak Susno telah berkali-kali meminta saksi-saksi penting tersebut dihadirkan. Terkait kasus ikan arwana, Susno meminta dihadirkan Dadang Aprianto office boy di kantor Sjahril Djohan untuk menjelaskan kebenaran adanya suap Sjahril ke Susno.
Sedangkan, Hok Kian Huat dan Vincent akan membuktikan keterlibatan Sjahril Djohan dalam kasus Arwana. Sementara Tjetjep Lukman dan Bambang Parsono menjadi kunci kebohongan mantan bawahan Susno, Kombes (Purn) Maman Abdurahman yang menyebut pemotongan dana pemilihan Gubernur Jawa Barat adalah perintah Susno.
Henry Yosodiningrat, penasehat hukum Susno menuding jaksa bersikap tendensius, hanya berupaya mencari kesalahan terdakwa tanpa mencari kebenaran yang sesungguhnya.
Henry tidak habis pikir seorang pejabat Polri tidak bisa dihadirkan untuk bersaksi dipersidangan ini. “Warga sipil saja ditelpon datang. Apakah anggota Polri sudah ditelepon? Sudah dipanggil secara patut? Orang yang di Bali aja bisa (dihadirkan), ini yang di Bandung tidak bisa," lontar dia.
Tim pengacara Susno pun protes keras. Mereka menilai jaska sengaja tidak menghadirkan saksi-saksi itu. “Mohon dicatat, secara tegas kami katakan penuntut umum punya kesengajaan untuk tidak berupaya keras hadirkan saksi. Kami protes keras," ucap Henry.
© Copyright 2024, All Rights Reserved