Berdasarkan pendataan yang dilakukan BP3TKI Pontianak melalui P4TKI Entikong, kepulangan TKI bermasalah melalui PPLB Entikong selama bulan Januari 2016 masih cukup tinggi yaitu sebanyak 124 orang.
Kepala Seksi Penyiapan Penempatan BP3TKI Pontianak As Syafii mengatakan, pemerintah Malaysia khususnya di negara bagian Sarawak mendeportasi terhadap 110 TKI pada akhir Januari yang lalu. Sementara, pemerintah Indonesia sendiri melalui KJRI Kuching memulangkan sebanyak 14 WNI atau .
"Semua WNI tersebut setelah dilakukan pendataan di P4TKI Entikong diperoleh data bahwa WNI/TKI yang berjenis kelamin laki-laki 106 orang dan perempuan 18 orang" kata Syafii kepada pers, Rabu (03/02).
Sementara berdasarkan daerah asal, sebanyak 55 orang berasal dari Kalimantan Barat dan sisanya dari luar Kalimantan Barat. Rata rata WNI/TKI yang dideportasi karena tidak memiliki paspor, cap paspor mati, tidak memiliki visa atau izin kerja dan izin kerja mati. Mereka juga sudah menjalani hukuman penjara antara satu hingga enam bulan di Malaysia.
Menurut Syafii, pihak BP3TKI Pontianak dalam upaya menangani TKI bermasalah akan melakukan pemberdayaan berupa pelatihan kewirausahaan. Sehingga, nantinya para mantan TKI ini bisa menjadi wirausahawan dan tidak lagi tenaga kerja ilegal.
“Mengingat masih tingginya jumlah WNI/TKI yang dideportasi dari Malaysia maka menjadi tugas pemerintah. Khususnya pemerintah daerah asal TKI agar lebih mensosialisasikan cara bermigrasi yang aman ke luar negeri,” pungkas Syafii.
© Copyright 2024, All Rights Reserved