Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali mendapat sorotan. Setelah heboh karena adanya anggota Polri yang menembak mati atasannya sendiri, Kini kasus polisi terlibat penyalahgunaan narkoba mencuat kepermukaan. Bukan sebagai pemakai, perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dari kesatuan Detasemen Khusus (Densus) 88 itu tertangkap tangan sebagai pengedar narkoba. Ada apa ini?
AKP Inang Mufrizal, Rabu (21/3) lalu ditangkap anggota Polresta Bandung Tengah ketika akan bertransaksi tiga paket shabu-shabu senilai Rp100 juta. Tersangka AKP Inang kini tercatat sebagai perwira di Densus 88 Polda Jabar. Sebelumnya, Inang pernah bertugas di Direktorat Narkoba Polda Jabar.
Inang diringkus Unit Restik Polresta Bandung Tengah di sebuah hotel di Jln. Sriwijaya, Kota Bandung. Tersangka Inang kini meringkuk di sel tahanan Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik profesi. Sementara kasus narkobanya, tetap ditangani Polresta Bandung Tengah.
Dilihat dari jumlah barang bukti yang ditemukan, diduga kuat, Inang adalah pengedar sabu-sabu kelas kakap. Bersama Inang, petugas juga menangkap dua tersangka lainnya yaitu Nunung, dan NM. Nunung adalah mantan anggota polisi yang bertugas di Polwiltabes Bandung.
Nunung yang terakhir berpangkat AKP sebelum dipecat pada tahun 2004 silam karena terlibat dalam kasus narkoba. Ia sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena kasus tersebut.
Ternyata, anggota Polda Jabar yang terlibat narkoba tidak hanya Inang. Berdasarkan data di Polda Jabar, selama tahun 2007, tercatat ada enam anggota polisi yang ditangkap Ditnarkoba Polda Jabar karena mengedarkan dan memakai narkoba, khususnya jenis shabu-shabu.
Pada awal Januari 2007, Ditnarkoba Polda Jabar berhasil meringkus IS, AS, dan Hr, anggota kepolisian Polda Jabar, seorang di antaranya bertugas di Densus 88. Kemudian, pada pertengahan Maret lalu, seorang mantan anggota polisi berpangkat Briptu, juga ditangkap oleh Ditnarkoba Polda Jabar karena memakai sabu-sabu.
Menanggapi makin banyaknya anggota Polda Jabar yang tersangkut kasus narkoba, Kapolda Jabar Irjen Pol. Sunarko Danu Ardanto menyatakan akan menindak tegas anggotanya tersebut. Irjen Sunarko juga menyatakan saat ini Polda Jabar memiliki anggota sekitar 27.000 orang. Bila ada tiga atau empat orang yang melakukan tindak pidana dan menodai institusi maka yang bersangkutan akan diberi sanksi tegas, kalau perlu PDTH (pemberhentian dengan tidak hormat).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Endy Budiarto kepada wartawan, Senin (26/3) di Mapolda Jabar menyatakan pihaknya sedang menyelidiki peredaran narkoba di tubuh Polda Jabar. ”Mungkin saja ada peredaran narkoba di kepolisian. Dan sangat mungkin ada anggota polisi lain yang terlibat. Tapi itu memerlukan waktu dan penyelidikan yang lebih mendalam untuk mengungkapnya,” ungkap Kombes Endy.
[Pintu Masuk]
Tertangkapnya AKP Inang Mufrizal pada Rabu (21/3) lalu dijadikan pintu masuk untuk mengungkap jaringan narkoba di tubuh kepolisian, khususnya Polda Jabar. Namun, Kombes Endy, juga mengakui dalam meretas jaringan narkoba selalu menemui kesulitan karena peredarannya menggunakan sel putus, artinya di antara pengedar sendiri tidak saling mengenal.
”Namun, harus diakui, jaringan narkoba itu layaknya siluman. Belum tentu si tersangka itu mengetahui atau mengenal bosnya langsung. Tapi jika terus ditelusuri, mungkin saja sampai ke bandar besarnya,” kata Komber Endy optimis.
Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mesti diberikan penghargaan yang layak atas keberaniannya mengungkap anggotanya yang terlibat narkoba. Selama ini polisi selalu terkesan melindungi anggotanya yang terlibat tindak pidana. Tindakan Polda Jabar tersebut mesti dijadikan panduan bagi Polri umumnya dan polda-polda lainnya khususnya dalam mengungkap jaringan narkoba di tubuh kepolisian.
Selain itu, Polri juga mesti menangani secara khusus dan serius terhadap kemungkinan penyalahgunaan narkoba diinstansi penegak hukum ini. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap Polri dalam memberantas narkoba luntur karena ulah beberapa gelintir anggota Polri yang brengsek.
© Copyright 2024, All Rights Reserved