Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz menolak hasil revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dibawa ke rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (02/06). Jika DPR mengesahkan RUU tersebut, kubi Djan akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Judicial review ini kami siapkan karena RUU Pilkada berpotensi menghancurkan negara ini sebagai negara hukum. RUU Pilkada khususnya pasal 40a ayat 5 merupakan bentuk pemberangusan kekuasaan yudikatif oleh eksekutif," ujar Ketua Bidang Hukum DPP PPP, Triana Dewi Seroja, kepada pers, Rabu (01/06).
Dijelaskan, Pasal 40a ayat 5 dalam RUU Pilkada tersebut, mengatur bahwa parpol yang berhak mengikuti Pilkada adalah Parpol yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Dengan ketentuan itu, PPP kubu Djan Faridz yang sudah memenangkan gugatan hukum di Mahkamah Agung namun tidak mendapat pengesahan Menkumham, dirugikan.
“Apabila RUU Pilkada tersebut disahkan menjadi UU, maka hal ini menjadikan Menkumham sebagai lembaga superior yang paling berkuasa atas hidup matinya partai politik," ujar Triana.
Ia menilai jika revisi UU Pilkada itu disahkan, maka putusan Mahkamah Agung yang hierarkinya lebih tinggi dari SK Menkumham akan diabaikan. “Ini pelanggaran berat terhadap konstitusi dan sistim ketatanegaraan kita,” tambah dia.
Pihaknya tidak ingin hasil Pilkada diragukan keabsahannya gara-gara UU yang menjadi dasar pelaksanaan pilkada tersebut bertentangan dengan norma hukum yang berlaku di negeri ini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved