Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan amnesti dan abolisi pada tahanan politik Papua. Guna membahas rencana itu, Komisi I DPR menggelar rapat konsultasi dengan Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi, Panglima TNI Moeldoko dan Kepala BIN Marciano Norman.
"Surat dari Presiden sudah kita terima 7 Mei terkait amnesti dan abolisi bagi narapidana dan tahanan politik Papua," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Tantowi Yahya di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (22/06).
Menurut Tantowi, surat Presiden sudah dibahas oleh Komisi I dan Badan Musyawarah (Bamus) pada 9 Mei 2015 lalu. Dimana hasil pembahasan itu, Komisi I merasa perlu melakukan pendalaman dengan Panglima TNI, Menlu dan Kepala BIN.
Tantowi mengatakan, dari hasil pendalaman ini selanjutnya Komisi I akan menyerahkan permasalahan amnesti dan abolisi ini pada Komisi III. "Hasil konsultasi pengganti Bamus. Memutuskan pendalaman terkait amnesti dan abolisi sebagai rapat dengan Komisi III dan pimpinan DPR," kata Tantowi.
Setelah itu, kata Tantowi Komisi III akan melakukan rapat dengan Menkopolhukam dan kementerian terkait untuk membahas surat Presiden tersebut. Selanjutnya akan diputuskan pimpinan DPR,
© Copyright 2024, All Rights Reserved