Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Komisi II DPR untuk menyetujui 18 nama calon anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Meskipun diketahui ada dugaan pelanggaran etika yang dilakukan beberapa orang pansel.
Juru Bicara Presiden, Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan, permintaah tersebut telah disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno setelah bertemu dengan Komisi II DPR. Komisi III DPR juga menyampaikan masukan-masukan kepada Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi sudah menyampaikan surat pada Rabu kemarin ke Komisi II. Sehingga selanjutnya kewajiban DPR untuk memilih sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang ORI. Dalam peraturan itu disebutkan, DPR wajib memilih.
"Masukan tersebut akan digunakan untuk perbaikan pembentukan Pansel untuk anggota ORI periode selanjutnya. Terkait dengan hasil seleksi Pansel ORI saat ini Presiden meminta kepada anggota DPR untuk memilih 9 dari 18 calon yang sudah diajukan," kata Johan Budi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (21/01).
Johan Budi yakin, Komisi II akan menerima permintaan Presiden Jokowi ini seraya berjanji, memperbaiki cara pemilihan Pansel ORI agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali.
"Tadi dari informasi yang disampaikan Mensesneg sebenarnya Komisi II memahami penjelasan terkait dugaan pelanggaran pansel itu," ujar Johan Budi yang juga mantan Jubir KPK ini.
Sebelumnya, diketahui, Zumrotin dan Anis Hidayah melakukan pembicaraan dengan LSM. Adapun tujuan dari pembicaraan di Grup WA "Kawal Seleksi ORI" adalah dalam rangka meloloskan LSM-LSM tersebut menjadi capim ORI.
© Copyright 2024, All Rights Reserved