Hari ini, Rabu (30/04), Presiden Joko Widodo pada melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) jalan tol Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggibesar di Desa Sabahbalau, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan. Jokowi didampingi Gubernur Lampung Ridho Ficardo menekan sirene menandia dimulainya peletakan tiang pancang (ground breaking) megaproyek itu.
Selain di Sabah Balau, pelaksanaan ground breaking juga dilakukan di titik nol jalan tol Sumatera di Bakauheni, Lampung Selatan, dan terakhir di Indralaya, Sumatera Selatan.
Gubernur Lampung M Ridho Ficardo berharap ground breaking jalan tol Sumatera bukan sekadar seremoni tetapi harus terus berjalan hingga selesai. “Kita dan masyarakat Lampung pada umumnya berharap pembangunan ini terlaksana dan jangan sampai peletakan tiang pertama sekaligus yang terakhir. Jangan sampai itu," ujar dia, Kamis (30/04).
Rencananya jalan tol Sumatera yang terbentang dari Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni hingga Nanggroe Aceh Darusalam (NAD) sepanjang 2.628 km telah digadang-gadang sejak 2012. Namun karena ketiadaan investor akhirnya proyek raksasa itu meredup seiring meredupnya rencana pembangunan Jembatan Selat Sunda (JSS).
Kepastian pembangunan jalan tol itu menemui titik terang setelah Presiden RI Joko Widodo berkunjung ke Lampung akhir November 2014 dan semakin jelas saat Pemda Lampung menerima dokumen perencanaan pembangunan tol pada 13 Februari lalu.
Setelah mendapatkan mandat dari pemerintah, Pemda Lampung langsung bekerja cepat membentuk 2 tim persiapan pembebasan lahan tol lampung dan menentukan lahan yang akan digunakan sebagai lokasi awal pembangunan tol yakni di Sabah Balau dan Bakauheni.
Ketua Tim I persiapan pembebasan lahan jalan Tol pemprov Lampung, Adeham, mengatakan, rencana pembangunan jalan tol Bakauheni-Terbanggibesar di Propinsi Lampung meliputi Kabupaten Lampung Selatan, Pesawaran dan Lampung Tengah dengan panjang keseluruhannya yaitu 140,41 Km dengan luas 2.671,62 Ha.
Panjang di wilayah Kabupaten Lampung Selatan yaitu 104,7 Km dengan luas 1.867,70 Ha sedangkan di wilayah Kabupaten Pesawaran sepanjang 5,60 Km dengan luas 135,18 Ha dan Wilayah Kabupaten Lampung Tengah sepanjang 30,11 Km dengan luas 668,48 Ha.
Sedangkan wilayah yang dilalui ruas jalan tol di masing-masing kabupaten adalah Kabupaten Lampung Selatan terdiri dari 11 kecamatan dan 50 desa, Kabupaten Pesawaran meliputi 1 kecamatan dan 6 desa, Kabupaten Lampung Tengah meliputi 4 kecamatan dan 18 desa.
Dijelaskan, dalam proses pelaksanaan pengadaan lahan, Tim mengacu pada Undang-Unang nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yakni dengan melalui 4 tahapan, yakni Perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan dan Penyerahan Hasil.
Adeham mengatakan sejauh ini Tim telah melakukan langkah persiapan dengan hasil telah konsultasi publik dan menetapkan lokasi jalur jalan Tol ruas Bakauheni-Terbanggibesar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved