Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 tahun 2015 tentang penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. Keppres tersebut diteken Jokowi pada hari ini, Kamis (15/10).
Kabar itu disampaikan Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, kepada pers di di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis sore. “Menetapkan Hari Santri yaitu pada 22 Oktober."
Dikatakan Pramono, 22 Oktober tidak menjadi hari libur meski telah ditetapkan sebagai Hari Santri Nasional. “Dengan keputusan ini 22 Oktober jadi Hari Santri dan bukan libur nasional.”
Sebelumnya, Seskab menyatakan ditetapkannya 22 Oktober sebagai Hari Santri merupakan usulan dari internal kabinet dan pihak eksternal yang terkait.
Saat mengikuti kampanye Pemilihan Presiden 2014, Jokowi menyampaikan janjinya untuk menetapkan 1 hari sebagai Hari Santri Nasional. Namun, ketika itu Jokowi mengusulkan tanggal 1 Muharam sebagai Hari Santri Nasional.
Sementara itu PBNU mengusulkan tanggal yang tepat dijadikan Hari Santri Nasional bukanlah 1 Muharam, melainkan pada 22 Oktober. Pada tanggal itu, perjuangan santri dalam merebut kemerdekaan tampak menonjol. Dimana pada 22 Oktober 1945, Kiai Hasyim Asyari mengumumkan fatwanya yang disebut sebagai Resolusi Jihad.
Resolusi Jihad yang lahir melalui musyawarah ratusan kiai dari berbagai daerah tersebut merespons agresi Belanda kedua. Resolusi itu memuat seruan bahwa setiap muslim wajib memerangi penjajah. Para pejuang yang gugur dalam peperangan melawan penjajah pun dianggap mati syahid.
© Copyright 2024, All Rights Reserved