PT Kereta Api Indonesia (KAI) membatalkan kebijakan penaikkan tarif 20 kereta api (KA) ekonomi bersubsidi untuk keberangkatan mulai 1 Januari 2018. Pembatalan kenaikan tarif ini atas pertimbangan aspek pelayanan masyarakat.
Direktur Utama PT KAI Edi Sukmoro menjelaskan, pihaknya semula berencana memberlakukan tarif baru untuk KA subsidi mulai perjalanan 1 Januari 2018. Harga tiket anyar diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 42/2017.
Sedangkan, tarif lama mengacu pada Permenhub 35/2016 tentang tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik (public service obligation/PSO).
"Manajemen PT KAI melalui arahan dan restu Menteri Perhubungan serta Menteri BUMN menyatakan tarif kembali disesuaikan dengan Permenhub 35 sehingga tidak ada perubahan," jelas Edi kepada pers di Jakarta, Rabu (04/10).
Ia menjelaskan, selisih tarif yang disebutkan pada Permenhub 35 dengan tarif pada Permenhub 42 bakal ditanggung oleh PT KAI.“Akhir-akhir ini ada informasi kenaikan tarif. Misalnya, pada Permenhub 42, tarif KA Logawa itu Rp 80.000. Sedangkan, pada Permenhub 35, tarifnya Rp 74.000. Nah, selisih itu yang ditutupi oleh PT KAI," ujar Edi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved