Kepolisian menerima 220 laporan dugaan pelanggaran selama masa kampanye pemilihan kepala daerah berlangsung di 101 daerah. Meski ada ratusan laporan, Polri menilai potensi kerawanan di masa kampanye masih tergolong kecil.
"Kita mencatat ada 220 laporan mengenai pelanggaran masa kampanye. Tapi hanya 9 yang jadi tindak pidana pemilu, diproses hukum," ujar Kapolri Jenderal Tito Kanarvian di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (31/01).
Tito menambahkan, sebanyak 62 laporan masih dalam pembahasan. Sedangkan sisanya, dinilai tidak bermuatan pidana. "Sebagian besar bukan tindak pidana pemilu. Dari data ini, indikator kerawanan kecil," ujar Tito.
Meski demikian, Polri mencatat beberapa kejadian dalam masa kampanye yang menjadi perhatian khususnya yaitu peristiwa penembakan di Aceh, pembakaran di Papua Barat.
Termasuk gejolak sosial di ibu kota terkait kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). "Kemudian dinamika yang di Jakarta, adanya proses hukum (terhadap kandidat) incumbent (petahana). Ini juga dinamikanya cukup keras," terang Tito.
Oleh sebab itu, Kapolri menganalisa seluruh pemangku kebijakan sudah menyiapkan langkah-langkah antisipasi pelanggaran, "Baik sebelum atau prapemilu, kemudian pasca," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved