Polda Bengkulu menyatakan perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ditangani penuh oleh Mabes Polri. Posisi Polda Bengkulu menunggu instruksi selanjutnya dari Mabes Polri.
"Semua berkas 1 bulan lalu telah dikirim ke Mabes, jadi penanganan perkara ini semua ditangani Mabes, kami hanya menunggu perintah dan tak berhak memberikan komentar," kata Kapolda Bengkulu, M Ghufron, Selasa (24/02).
Ghufron mengaku siap melakukan penahanan terhadap Novel di Bengkulu segera setelah mendapatkan perintah. "Jika ada perintah penahanan, tentu kami siapkan kebutuhannya."
Sejauh ini, Polda Bengkulu tak melakukan persiapan apapun terkait pemeriksaan beberapa mantan anak buah Novel Baswedan saat ia menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu. "Tak ada persiapan apa-apa karena tak ada perintah," ujar Ghufron.
Sebelumnya, beberapa mantan anak buah Novel Baswedan, Senin (23/02), memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri di Polda Bengkulu. Pemeriksaan terkait perkara dugaan penganiayaan pelaku pencuri sarang burung walet yang dituduhkan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, saat dia menjabat sebagai Kasat Reskrim, Polres Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno, juga mengatakan hal yang sama. Yakni semua kewenangan ada di Mabes termasuk memberikan keterangan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved