Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono melakukan Pemberhentian Tidak Dengah Hormat (PTDH) terhadap 24 anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Upacara PTDH tersebut digelar Mapolda Jateng, Jumat (29/12) pagi.
Condro mengatakan, dari 24 anggota polisi yang dipecat tersebut, 4 diataranya adalah perwira. Mereka terbukti melakukan pelanggaran berat seperti, penyalahgunaan narkoba, melakukan tindak pidana, desersi dan pelanggaran kode etik. “Paling banyak desersi," ujar dia..
Condro menegaskan, PTDH terhadap 24 anggota polisi ini menunjukkan rkomitmen Polri untuk memberikan punishment kepada anggotanya yang menyakiti masyarakat, melakukan pelanggaran hukum.
"Kita terus bersih-bersih agar institusi tidak dirusak oknum-oknum yang akan menciderai Polri. Ini sebagai instropeksi anggota lain untuk tidak berbuat dan melakukan pelanggaran," tegas Kapolda.
Dengan pemecatan ini, sepanjang tahun 2017 ini, Polda Jateng telah memberhentikan 50 anggotanya. Angka itu meningkat dibanding tahun 2016 dimana 10 orang yang di-PTDH.
Selain penegakan, Polda Jateng juga memberikan reward bagi anggota yang berprestasi. Condro menegaskan, pihaknya juga memberikan penghargaan setiap tanggal 17 kepada anggota yang berprestasi. Menurutnya, hal itu untuk memotivasi anggota lainnya agar meningkatkan kinerja dan pelayanan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved