Saat ini tim dari Bareskrim Polri tengah memeriksa 177 calon jamaah haji asal Indonesia yang ditahan di Filipina. Usai diperiksa, mereka akan dipulangkan ke tempat asal masing-masing dengan cara deportasi.
"Sepanjang itu sudah ada verifikasi, mereka kemudian akan dipulangkan. Kami dapat suratnya, mekanismenya kemungkinan besar deportasi," kata Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di kantor Kompolnas, Jakarta, Kamis (25/08).
Menurut Tito, dalam melakukan pemeriksaan itu, tim dari Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan otoritas Filipina. Para WNI itu kini tak lagi ditempatkan di rumah tahanan kepolisian, tapi sudah dipindahkan ke kedutaan di Filipina.
"Mereka di sana sambil menunggu verifikasi data mereka bahwa betul-betul mereka adalah warga negara Indonesia," kata Tito.
Sambil menunggu pemeriksaan dan pemulangan para calon jamaah haji, Bareskrim Polri menyidik tindak pidana terhadap para pemilik agen perjalanan yang memberangkatkan mereka.
Tercatat ada sebanyak tujuh agen perjalanan tersebut tidak memiliki izin resmi untuk pemberangkatan haji. Adapun ketujuh agensi yang memberangkatkan para WNI itu adalah PT Taskiah, PT Aulad Amin, PT Aulad Amin Tours Makassar, Travel Shafwa Makassar, Travel Hade El Barde, KBIH Arafah, KBIH Arafah Pandaan.Pemilik serta pengurus agen perjalanan itu terancam pasal penipuan.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, Kemenkumham akan mengusut terkait adanya dugaan oknum yang terlibat sindikat pemalsuan paspor yang beroperasi di Filipina.
Yasonna menjelaskan, sebanyak 177 warga negara Indonesia yang akan naik haji tersebut menggunakan paspor Filipina dengan maksud memanfaatkan kuota haji di negara Filipina karena keterbatasan kuota di Indonesia.
Mereka dicegah sebelum naik ke pesawat, Jumat (19/08) menuju Madinah, Arab Saudi. Dengan membayar US$6.000 hingga US$10.000 mereka dapat berangkat haji yang menggunakan kuota cadangan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada jamaah haji Filipina.
© Copyright 2024, All Rights Reserved