Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada tahun 2015, menjadi sorotan publik. Muncul tudingan miring permainan polisi dan pihak koorporasi. Ke depannya, Polda manapun tidak boleh mengeluarkan SP3 terkait kasus Karhutla yang terjadi di Tanah Air.
Kebijakan itu disampaikan Kapolri Jenderal, Tito Karnavian usai bertemu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya di Kemen LHK, Jakarta, Rabu (07/09). “Dugaan pembakaran hutan oleh korporasi tidak boleh mengeluarkan SP3," kata Tito.
Tito mengatakan, untuk mengeluarkan SP3 atas kasus karhutla, Polda diharuskan berkonsultasi lebih dulu dengan Mabes Polri. Sehingga, nantinya Polri bakal melakukan gelar perkara dengan melibatkan Propam, Divkum dan Kementerian LHK untuk memutuskan layak apa tidaknya kasus Karhutla itu di SP3.
“Sehingga kita harapkan SP3 korporasi dugaan kebakaran hutan ke depan tidak ada dilakukan secara terbuka (tanpa melibatkan Mabes Polri)," ujar dia.
Sebelumnya, Polda Riau menerbitkan SP3 terhadap 15 perusahaan yang sebelumnya diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. Di mana 15 perusahaan itu antara lain, PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati dan PT Dexter Perkasa Industri.
Selanjutnya, PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam, PT Rimba Lazuardi, PT Langgam Inti Hibrindo, PT Palm Lestari Makmur serta PT Wahana Subur Sawit.
Meski Polri menyatakan SP3 tersebut sesuai dengan prosedur, namun tudingan miring tetap saja muncul. Aktivis lingkungan hingga anggota DPR pun, mempertanyakan hal itu. Alasan tidak cukup bukti belum bisa diterima untuk menjawab berbagai pertanyaan dan kecurigaan publik.
"Kita tahu SP3 itu bisa diperjualbelikan. Untuk menghindari fitnah, Polda Riau membuka saja prosedurnya, tahapan sampai keluar SP3. Tidak boleh alasan polisi itu hanya menyatakan tidak cukup bukti," sebut anggota DPR Masinton Pasaribu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved