Penyidik menemukan indikasi keterlibatan Milana Anggraeni, istri Gayus Halomoan Tambunan dalam pembuatan paspor palsu atas nama Sony Laksono yang digunakan suaminya untuk bepergian ke luar negeri. Polri masih mengkaji aspek yuridis bisa atau tidak Milana dijerat pasal pemalsuan dokumen itu.
Dugaan keterlibatan Milana tersebut, disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo kepada wartawan, Rabu (12/01). “Kita saat ini melakukan pemeriksaan istri Gayus, penyidikan dilakukan adanya dugaan kaitan membantu Gayus dalam proses membantu pembuatan paspor," kata Timur.
Selain itu, penyidik juga memeriksa kepergian Gayus ke luar Rumah Tahanan Markas Komando Brimob dengan cara melanggar hukum. “Saya kira yang berkaitan dengan substansi, mulai dari penyuapan artinya kita akan buktikan,” kata Kapolri.
Sementara itu, Kepal Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar mengatakan penyidik tengah mendalami keterkaitan Milana dengan dugaan paspor palsu tersebut. Polri masih mengkaji aspek yuridis bisa atau tidak Milana dijerat pasal pemalsuan dokumen itu. “Kita belum tahu (keterlibatan Milana). Yang jelas kemarin diperiksa sebagai saksi," kata dia.
Ketika ditanya mengenai pernyataan kuasa hukum Milana, Hotma Sitompoel yang mengatakan Milana tidak bisa dijerat pasal 221 KUHP karena statusnya sebagai istri Gayus, Boy belum bisa menjelaskannya. “Yang jelas, dia saksi yang bersama-sama naik pesawat dan mengetahui kegiatan Saudara Gayus. Kami masih mengkaji aspek yuridisnya," ujar Boy.
Kuasa hukum Gayus dan Milana dalam kasus paspor palsu, Hotma Sitompul mengatakan Milana tidak bisa dikenai pasal karena statusnya sebagai istri Gayus. "Baca pasal 221 KUHP. Istri tidak bisa dikenakan," kata Hotma.
Seperti diketahui Pasal 221 KUHP menyebutkan, tuduhan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut melakukan kejahatan tidak bisa diberlakukan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya.
Seperti diketahui, Gayus diduga pada tanggal 22 - 24 September 2010 berada di Macau, kemudian berangkat lagi pada 30 September 2010 ke Kuala Lumpur dan Singapura dan kembali 2 Oktober 2010.
Perjalanan ke luar negeri di sela-sela sidang pengadilan atas kasusnya itu, dilakukannya bersama istrinya, Milana. Selain Gayus yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini Polri sudah mengamankan tiga tersangka lainnya yang diduga anggota sindikat pembuat paspor yang digunakan Gayus.
© Copyright 2024, All Rights Reserved