Kapolri Jenderal Badrodin Haiti meminta agar pelaku penculikan dan penyanderaan dua orang warga negara Indonesia (WNI) bernama Sudirman dan Badar di Papua Niugini segera diekstradisi ke Tanah Air untuk diproses hukum.
"Kan sudah ada perjanjian ekstradisi dengan PNG sehingga kalau kita minta, harapan kita ya dikasih," kata Badrodin di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/09).
Badrodin mengatakan, berdasarkan pengecekan identitas dan penelusuran rekam jejak, salah satu pelaku penculikan dan penyanderaan itu masuk ke daftar pencarian orang (DPO) Polri atas perkara penganiayaan dan pembunuhan tahun 2006 silam.
Menurut Badrodin, ekstradisi itu sebagai langkah menjerat pelaku atas kasus lamanya. Namun Badrodin mengakui upaya ekstradisi bukan wewenang Polri. Hal itu merupakan wewenang pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Luar Negeri.
"Nanti akan kami koordinasikan ekstradisi ini dengan Kemenkumham karena ekstradisi itu kan urusannya pemerintah, bukan Polri," ujar Badrodin.
Badrodin juga mengaku belum mengetahui apakah para pelaku penculikan sekaligus penyanderaan itu diproses hukum oleh penegak hukum PNG. Jika ada proses hukum di PNG, Badrodin ragu ekstradisi bisa dilakukan sesegera mungkin.
"Tetapi, kan melalui proses persidangan. Artinya, (ekstradisi) tidak langsung karena kan di sana ada proses (hukum)-nya, agak lama memang waktunya," kata Badrodin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved