Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menyatakan, polisi berkomitmen menuntaskan proses hukum kasus penistaan agama dengan tersangka Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Tugas Polri sudah selesai terkait kasus Ahok. Kasus ini kini di tangan kejaksaan dan pengadilan.
Hal tersebut disampaikan Kapolri di hadapan peserta doa bersama di lapangan silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (02/12). Tito hadir mewakili Polri pada aksi damai tersebut.
"Alhamdulillah dua hari lalu sudah selesai dan kemarin sudah diserahkan tersangkanya ke Kejaksaan," ujar Tito dari atas panggung di hadapan peserta aksi.
Tito mengatakan, polisi memproses dengan cepat kasus Ahok. Ia lantas membandingkan penanganan kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi.
KPK sempat mengusut kasus pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta. Ahok pernah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.
Pada akhirnya, KPK memutuskan tidak ada tindak pidana yang dilakukan Ahok.
"Bayangkan, beberapa kali diperiksa KPK, tidak jadi tersangka. Tapi ketika diperiksa Polri, jadi tersangka," ujar Tito.
Tito meminta masyarakat untuk terus mengawal kasus penistaan agama ini hingga putusan hakim. "Polri akan terus mengawal kasus ini. Insya Allah, maka dari itu kami berdoa bersama agar hal ini dapat terus kita laksanakan," kata Tito.
Ketika akan memberikan sambutan, massa sempat riuh meminta Tito untuk turun dari panggung. Bahkan, saat Tito berbicara di depan, massa masih mendesaknya untuk berhenti bicara dan turun dari panggung.
© Copyright 2024, All Rights Reserved