Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Djoko Santoso menyatakan Singapura tidak boleh melibatkan pihak ketiga saat melakukan latihan militer di Area Latihan Angkatan Darat Baturaja, Kalimantan Selatan. Meski, Kasad mengetahui bahwa pelibatan tersebut dimungkinkan dalam kesepakatan kerjasama pertahanan ({Defence Cooperation Agreement}/DCA) RI-Singapura.
"Bagaimana pun kerja sama antarnegara itu harus saling menguntungkan dua pihak, atau tidak merugikan salah satu pihak dalam hal ini Indonesia," kata Jenderal Djoko Santoso, usai memimpin upacara peringatan HUT ke-61 Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) di Jakarta, Jumat (22/6).
Menurut Jenderal Djoko, hal ini karena dalam pengaturan administrasi dan operasional di Baturaja, Mabes TNI AD telah menyusun rumusan aturan pelaksanaan ({implementing arrangement}/IA) di Area Latihan Baturaja. Aturan pelaksanaan itu meliputi aturan yurisdiksi dimana prajurit Singapura yang melakukan pelanggaran, harus ditindak sesuai hukum berlaku di Indonesia.
Kedua, Singapura tidak boleh melibatkan pihak ketiga selama latihan militer di wilayah Baturaja, ketiga Singapura harus meminta ijin terlebih dulu kepada Indonesia jika ingin mengajak angkatan laut dan udara di Baturaja.
"Jadi, jika angkatan darat Singapura ingin mengajak angkatan laut atau udaranya, harus minta ijin dulu dengan Indonesia," ungkap Kasad. Selain itu, aturan pelaksanaan di Area latihan angkatan darat Baturaja juga menetapkan jadwal latihan untuk TNI, Angkatan Darat Singapura, dan latihan bersama antara angkatan darat kedua negara.
"Tidak itu saja, kami juga merumuskan adanya waktu rehabilitasi setelah area itu digunakan untuk latihan militer," ujar Kasad lebih jauh. Jenderal Djoko juga mengungkapkan bahwa rumusan itu masih dalam pembahasan antara tim kedua angkatan bersenjata kedua. "Jadi, belum selesai masih di bahas lebih lanjut tentang segala kemungkinannya," ujar Kasad Jenderal Djoko Santoso kepada wartawan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved