Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol pimpinan Agung Laksono.
Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, pembacaan putusan kasasi tersebut digelar pada Senin (29/2/2016) kemarin. "Amar putusannya menolak kasasi yang diajukan pemohon," ujar Suhadi kepada pers, Selasa (01/03).
Dijelaskan Suhadi, majelis kasasi yang menyidangkan permohonan Golkar kubu Ancol itu dipimpin oleh hakim agung I Gusti Agung Sumanatha, dengan 2 hakim anggota yaitu Sunarto dan Mahdi Soroinda Nasution.
“Amar putusan masih dikoreksi dan akan segera diunggah ke situs Mahkamah Agung dan dikirim ke pihak-pihak terkait," ujar dia.
Putusan kasasi MA ini mempertegas putusan PN Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memenangkan kubu Aburizal Bakrie.
Putusan kasasi itu mempertegas vonis di tingkat pertama dan banding. ”Kalau putusan pengadilan sebelumnya (memenangkan kubu Aburizal, red), maka setelah kasasi tidak berubah," ujar Suhadi.
Dalam putusan PN Jakarta Utara, musyawarah nasional Ancol dinyatakan tidak sah. PN juga memutus Munas Partai Golkar di Bali yang memilih Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum sebagai Munas yang sah
Seperti diketahui, Aburizal menggugat penyelenggaraan Munas Ancol yang digelar kubu Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pada 24 Juli 2015, PN Jakarta Utara mengabulkan gugatan itu.
Tak puas dengan putusan itu, kubu Agung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI. Namun, pada 13 Oktober 2015, PT DKI kembali menolak permohonan Agung. Kalah di PT DKI, kubu Agung mengajukan kasasi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved