Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Cahyadi Kumala Kwee alias Suiteng. Ini adalah panggilan kedua terkait penyidikan kasus korupsi alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor, setelah sebelumnya, Suiteng tidak menghadiri panggilan pertama.
Kepada pers, Kamis (05/06), Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan, Suiteng akan diperiksa untuk tersangka Yohan Yap, wakil dari PT Bukit Jonggol Asri. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YY,” ujar dia.
Informasi yang dihimpun, Suiteng sudah tiba di Kantor KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.30 WIB. Mengenakan jaket biru, Suiteng terlihat ditemani seorang ajudan.
Dalam kasus yang sama., KPK juga memanggil 3 saksi lainnya yakni, staf Suiteng bernama Lusiana Herdian, pihak swasta Hendra, dan staf administrasi PT BJA Enur Nurjanah. Ketiganya juga akan dimintai keterangan untuk Yohan Yap.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin dan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemkab Bogor, M Zairin sebagai tersangka. Sebagai pihak penyuap, KPK menetapkan pegawai PT Bukit Jonggol Asri (BJA), Francis Xaverius Yohan Yap sebagai tersangka.
Mereka dijadikan tersangka setelah sebelumnya ditangkap KPK dari sejumlah tempat pada Rabu 7 Mei 2014. Dalam kasus ini, Rachmat sebagai Bupati Bogor diduga menerima uang suap sejumlah Rp1,5 miliar dari pihak swasta, yakni PT Bukit Jonggol Asri terkait dengan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektar di Bogor. Tak cuma itu, Rachmat juga diduga sebelumnya telah menerima uang Rp3 miliar terkait rekomendasi tersebut.
Rachmat dan Zairin dijerat pasal 12 a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Yohan Yap disangkakan dengan pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketiganya saat ini sudah ditahan KPK di tempat terpisah. Rachmat menghuni Rutan KPK, Yohan Yap di Rutan Guntur, dan Zairin di Rutan Cipinang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved