Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan di 2 tempat pada 30 September 2014 lalu. Pengeledahan ini dilakuakn terkait dugaan suap dalam pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan di Kabupaten Bogor.
“Tanggal 30 September 2014 sekitar pukul 20.30 WIB dilakukan penggeledahan di 2 tempat yaitu pertama Widya Chandra VIII Nomor 34 Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kedua Menara Sudirman lantai 22-27 Jalan Jenderal Sudirman Kavling 60 Jakarta. Hasil penggeledahan penyitaan beberapa dokumen," terang Juru Bicara KPK Johan Budi SP kepada pers.
Penggeledahan dilakukan setelah KPK menahan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng. Sebelum ditahan Cahyadi terlebih dahulu dijemput paksa oleh tim lembaga antikorupsi tersebut.
Johan menjelaskan penggeledahan itu ada kaitannya dengan tersangka. "Kita menduga di sana ada jejak-jejak tersangka," terang dia.
Seperti diketahui, Cahyadi merupakan tersangka kasus dugaan suap dalam pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Ia disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, dia disangka melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cahyadi diduga bersama-sama dengan perwakilan PT BJA Yohan Yap menyuap mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin. Suap itu untuk memuluskan rekomendasi tukar menukar lahan tersebut.
Penyidik juga memperoleh informasi bahwa Cahyadi berupaya untuk menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi dalam kaitan penanganan perkara tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Atas informasi itu, KPK melakukan jemput paksa terhadap Cahyadi di restoran Taman Budaya Sentul City.
© Copyright 2024, All Rights Reserved