Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 6 orang saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten. Keenam orang dari pihak swasta tersebut, bakal dimintai keterangan untuk para tersangka.
Kepada pers, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan 3 orang saksi yakni, Ahmad Saepudin, Maman Suryana, dan Idealismaan, dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Ratu Atut Chosiyah. “Tiga orang saksi itu diperiksa untuk RAC," ujarnya kepada pers, Kamis (05/06).
Sementara, 3 saksi lain yakni, Jajang Lesmana, Derry dan Ucok alias Harahap, dimintai keterangan untuk tersangka adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. “Derry, Ucok, Jajang untuk TCW (Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan)," ujar dia.
Seperti diketahui, dalam kasus korupsi alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten ini, KPK menetapkan Ratu Atut dan adiknya Wawan, sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved