Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan. Siti diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.
"Diperiksa sebagai tersangka," terang Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, kepada pers, Rabu (09/11).
Siti tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Dia tampak mengenakan kerudung berwarna pink muda dan hanya menjawab singkat pertanyaan wartawan. "Sehat, sehat," kata Siti.
Seperti diketahui Siti Fadilah telah ditahan KPK sejak Senin (24/10) lalu di rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Sekedar informasi, kasus pengadaan Alkes ini sebelumnya ditangani Bareskrim Polri. Namun, KPK lantas mengambil alih kasus tersebut.
Siti Fadilah dijerat pasal 12 huruf b atau pasa 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.
Dalam perkara ini, KPK menduga dokter ahli jantung ini memiliki keterkaitan tindak pidana yang dilakukan Rustam Syarifuddin Pakaya selaku mantan kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan.
Rustam terbukti korupsi karena menerima Mandiri Travel Cheque (MTC) senilai Rp1,375 miliar dalam pengadaan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan TA 2007.
Siti Fadilah sendiri membantah dirinya terlibat korupsi. "Jadi ini saya dituduh menerima tetapi yang memberi tidak jelas. Siapa yang memberi, kapan saya diberi, tanggal berapa saya diberi, nampaknya itu tidak detail," ujarnya.
Fadilah juga mengomentari soal pemenangan tender dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan. Menurutnya, menteri tak memiliki pengaruh dan hubungan dengan pemilihan pemenang tender. Karena itu, Fadilah bingung dengan keputusan penyidik KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka.
© Copyright 2024, All Rights Reserved