Mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pejabat Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag, Ahmad Jauhari divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dia dinyatakan dianggap terbukti menerima suap Rp100 juta dan US$15 ribu dari pengadaan proyek Alquran tahun 2011 dan 2012.
“Terdakwa Ahmad Jauhari telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Anas Mustakim membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/04).
Selain hukuman paksa badan, Jauhari diharuskan membayar uang denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan atas kasus korupsi yang merugikan keuangan negara Rp27 miliar tersebut.
Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan Jauhari telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Seluruh unsur dalam dakwaan primer sudah terbukti," ujar Hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim mengurai sejumlah hal yang memberatkan. Antara lain Jauhari dianggap telah mencoreng Kemenag. Perbuatan Jauhari juga dinilai mencederai perasaan umat Islam. Pasalnya pengadaan Alquran dirasa masih sangat dibutuhkan.
Atas vonis tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun kubu Jauhari belum mengambil sikap. Mereka memanfaatkan masa 14 hari untuk pikir-pikir sebelum menentukan akan melakukan banding atau tidak.
© Copyright 2024, All Rights Reserved