Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Teuku Bagus Muhammad Noor, Jumat (06/09. Tersangka kasus Hambalang tersebut rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anas Urbaningrum.
Kepada pers, Jumat (06/09), Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP membenarkan pemanggilan tersebut. "Ada pemanggilan yang dipanggil Teuku Bagus sebagai saksi," terang Johan.
Sebelumnya, lanjut Johan, pada akhir Agustus lalu, Teuku Bagus yang merupakan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya itu telah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anas. Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan lanjutan.
Sementara, mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya.
Dalam korupsi pengadaan pada pembangunan proyek Hambalang, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen, mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran, dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Muhamad Noor.
© Copyright 2024, All Rights Reserved