Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap terhadap Kepala Dinas Perkebunan Riau, Zulher, hari ini, Selasa (09/12). Ia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.
Menurut Priharsa, Zulher dipanggil karena keterangannya diperlukan oleh penyidik. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 2 orang tersangka, yakni Annas Maamun dan seorang pengusaha yang juga dosen Universitas Riau, Gulat Medali Emas Manurung. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan di komplek perumahan Grand Cibubur, Jakarta.
Annas Maamun diduga sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved