Hari ini, Rabu (02/04), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan untuk memeriksa Tubagus Chaeri Wardana. Terdakwa kasus dugaan suap dalam pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) itu akan diperiksa sebagai saksi untuk kakak kandungnya Ratu Atut Chosiyah.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah)," kata Kepala bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Namun Priharsa belum mengetahui apakah Wawan akan datang menjalani pemeriksaan tersebut atau tidak. Sebab bagi saksi yang memiliki hubungan keluarga dengan tersangka memiliki hak untuk menolak menjalani pemeriksaan.
Wawan diduga terlibat berperan menyiapkan dana sebesar Rp1 miliar yang akan diberikan kepada Ketua MK Akil Mochtar melalui pengacara Susi Tur Andayani. Perintah itu diduga berdasarkan utusan dari Atut untuk memengaruhi putusan MK terkait gugatan yang diajukan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin.
Namun, uang tersebut belum sempat diterima oleh Akil. Akil bersama dengan Wawan dan Susi keburu tertangkap tangan oleh petugas KPK. Ketiganya kemudian dijadikan tersangka.
© Copyright 2024, All Rights Reserved