Gubernur Banten Rano Karno kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (22/01) pagi. Ia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait pemulusan penyertaan modal PT Banten Global Development (BGD) pada APBD Banten Tahun Anggaran 2016 untuk membentuk Bank Banten.
Tiba di kantor KPK, Jumat pagi, Rano mengaku diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol. "Masih Pak Ricky," ujar Rano singkat saat memasuki gedung KPK.
Seperti diketahui, sebelumnya KPK pernah meminta keterangan Rano sebagai saksi pada Kamis (07/01) lalu. Usai pemeriksaan, Rano menyebut pernah dilaporkan terkait permintaan uang dari anggota DPRD Banten terhadap Ricky Tampinongkol sebesar Rp10 miliar.
"Pak Ricky pernah menyampaikan ada permintaan Rp 10 miliar dari dewan, saya bilang jangan didengar, jangan digubris," ujar Rano.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan anggota Komisi III Bidang Keuangan dan Aset DPRD Banten Tri Satriya Santosa dan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono sebagai tersangka dugaan penerima suap. Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol.
Suap itu terkait pengesahan RAPBD 2016 yang di dalamnya berkaitan dengan pembentukan Bank Banten. Alokasi penyertaan modal untuk Bank Banten di APBD Banten adalah sebesar Rp450 miliar.
Saat operasi tangkap tangan, KPK menyita uang sebesar US$11.000 dan Rp60 juta. KPK menduga pemberian tersebut bukan pertama kalinya dilakukan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved