Polres Metro Jakarta Selatan menangguhkan penahanan Nurul Fahmi, 28, yang menjadi tersangka dan ditahan karena menuliskan kalimat La Illaha Illallah dan gambar pedang di bendera merah putih. Penahanan ditangguhkan atas jaminan ustad Arifin Ilham.
Kabag Mitra Divisi Humas Mabes Polri Kombes (Pol) Awi Setiyono saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (24/01), mengatakan, penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Fahmi atas alasan subjektivitas, objektivitas dan alasan kemanusiaan.
"Dari analisa penyidik terkait alasan subjektif, alasan penangguhan penahanan memang sudah diyakini yang berarti ada jaminan orang dari ustaz (Arifin Ilham), dari istrinya," terang Awi.
Awi menambahkan, penyidik juga mempertimbangkan subjektivitas penahanan dalam penangguhan penahanan ini. "Kita juga akomodir dan alasan objektifnya juga yang bersangkutan berjanji tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti," sambung Awi.
Alasan lain, karena istri Fahmi juga baru melahirkan, 12 hari artinya perlu perhatian dari suaminya yang memberikan nafkah bagi keluarganya.
Dalam jumpa pers itu, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan juga menyampaikan hal yang sama. Selain pertimbangan kemanusiaan, Iwan menilai bahwa Fahmi sudah mulai kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
"Jadi penangguhan kita sudah kabulkan dengan pertimbangan tadi sudah disampaikan, bahwa yang bersangkutan sudah mulai kooperatif, kedua juga kita pertimbangan kemanusiaan juga bahwa yang bersangkutan punya anak yang baru 12 hari lahir, kemudian juga menjadi pencari nafkah bagi keluarganya," jelas Iwan.
Seperti diberitakan, Fahmi ditangkap di Pasar Minggu, pada Jumat (20/01) dini hari lalu. Setelah 1x24 jam pemeriksaan, Fahmi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Sabtu (21/01).
Fahmi dijerat dengan Pasal 66 UU No 24 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Ia dijerat pidana karena membawa bendera Merah-Putih bertulisan lafaz Laa Illaha Illallah dengan gambar 2 pedang di bawahnya, saat aksi demo massa Front Pembela Islam (FPI) di depan Mabes Polri, Senin (16/01) lalu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved