Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Deputi Bank Indonesia Maulana Ibrahim, hari ini, Selasa (25/07). Ia dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Kantor KPK, Jakarta, Selasa, mengatakan, Maulana Ibrahim akan diminta keterangan sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.
Maulana Ibrahim diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Wakil Ketua BPPN. Sebelumnya KPK sudah memeriksa 4 eks Ketua BPPN yakni Bambang Subianto (1998), Edwin Gerungan (2000-2001), Glenn Muhammad Surya Yusuf (1998-2000), serta I Putu Gede Ary Suta (2001-2002).
Syafruddin Arsyad Temenggung ditetapkan sebagai tersangka terkait penerbitan surat keterangan lunas terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI, yang memiliki kewajiban kepada BPPN.
KPK menyebut perbuatan Syafruddin mengusulkan disetujuinya perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
Hasil restrukturisasi adalah Rp 1,1 triliun dinilai sustainable (berkelanjutan) dan ditagihkan kepada petani tambak Dipasena. Sedangkan selisihnya tidak dibahas dalam proses restrukturisasi, sehingga seharusnya masih ada kewajiban obligor setidaknya Rp 3,7 triliun yang belum ditagihkan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved