Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat di kabupaten Batubara dan kota Medan, Sumatera Utara. Penggeledahan itu dalam upaya pengembangan penyidikan pasca operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen, Rabu (13/09) lalu.
Kepada pers, Sabtu (15/09), Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah menerangkan, dengan bantuan dan kerjasama Polda Sumut, penggeledahan dilakukan Tim KPK sejak Jumat (15/09) pagi hingga Sabtu (16/09) dini hari.
Febri mengatakan, ada sebelas lokasi yang digeledah terkait kasus dugaan suap terhadap Bupati Batubara tersebut. Tujuh lokasi berada di kota Medan, yakni showroom mobil dan rumah milik tersangka Sujendi Tarsono alias Ayen, serta rumah dan kantor tiga tersangka lain. Ketiga tersangka yang dimaksud masing-masing Kepala Dinas PUPR Batubara Helman Herdady, kontraktor Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar yang juga kontraktor.
“Empat lokasi di Batubara, yakni kantor Bupati, kantor Dinas PUPR, rumah dinas Bupati, dan rumah kurir," ujar dia.
Febri menerangkan, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan tersebut. Beberapa di antaranya, voucher transaksi keuangan para tersangka, uang Rp50 juta dari rumah kurir dan sejumlah dokumen proyek yang terkait dengan kasus tersebut.
"Selain itu, disita juga mobil Toyota Avanza dari rumah kurir. Mobil ini diduga sebagai wujud pemanfaatan suap terhadap Bupati. Saat ini, dititipkan sementara di kantor Polda Sumut," kata Febri.
Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain. Ok Arya, Sujendi dan Helman diduga sebagai penerima uang suap. Sementara dua kontraktor, Maringin dan Syaiful sebagai pemberi. Pemberian suap ini terkait tiga proyek infrastruktur di Batubara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved