Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik. Kedua saksi yang dipanggil hari ini, Kamis (05/09), adalah Hidayat dan Maryono.
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (05/09). Tidak dijelaskan siapa dan apa keterkaitan kedua orang tersebut dalam kasus Century.
Dalam kasus ini, KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi di antaranya beberapa deputi gubernur Bank Indonesia. Termasuk mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang diperiksa KPK di Washington DC, Amerika Serikat.
KPK telah menetapkan seorang tersangka kasus FPJP Bank Century ini yaitu Budi Mulya yang deputi V bidang pengawasan Bank Indonesia. Sedangkan calon tersangka lainnya, Siti Fadjrijah, deputi bidang IV pengelolaan moneter devisa Bank Indonesia belum dijadikan tersangka karena masih dalam kondisi sakit. Keduanya dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab terkait kucuran dana bail out Bank Century sebesar Rp6,7 triliun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved