Penyidik dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah meminta keterangan 16 orang saksi terkait penyidikan dugaan korupsi dana CSR Pertamina. Keenambelas orang itu adalah relawan yang turut serta dalam program penanaman 100 juta pohon yang diselenggarakan Pertamina Foundation.
“16 orang sukarelawan sudah diperiksa," terang Kasubdit Money Laundering Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Kombes Golkar Pangarso, kepada pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/09).
Dijelaskan, para saksi tersebut, merupakan para sukarelawan dari seluruh Indonesia yang terlibat dalam program penanaman 100 juta pohon tersebut. Pemeriksaan tersebut untuk mendalami dugaan relawan fiktif dalam kasus ini.
Lebih lanjut, ia memastikan penyidik akan memanggil semua pihak yang diduga terlibat kasus tersebut.
“Pelaksana proyek, perencana proyek, semua yang berkaitan. Proses pemeriksaan bertahap, mulai dari bawah ke atas. Kalau semua (saksi) sudah (diperiksa), barulah kami periksa tersangka (NN)," jelasnya.
Sekedar informasi, Bareskrim Polri menemukan dugaan korupsi sekitar Rp126 miliar pada penyaluran program tanggung jawab sosial perusahaan CSR PT Pertamina yang disalurkan oleh Pertamina Foundation (Yayasan Pertamina).
Dugaan korupsi tersebut berasal dari alokasi anggaran 2012-2014 senilai Rp251 miliar untuk proyek gerakan menanam 100 juta pohon, beasiswa Sobat Bumi, sekolah Sobat Bumi, dan sekolah sepak bola Pertamina.
Dalam kasus ini, Bareskrim sudah menetapkan seorang tersangka yakni Direktur Eksekutif Pertamina Foundation periode 2011 - 2014 berinisial NN.
© Copyright 2024, All Rights Reserved