Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 7 pejabat eselon I dan II di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR). Mereka dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh anggota DPR dalam proyek di Kementerian itu.
Kepada pers, di Jakarta, Rabu (23/03), pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, ketujuh pejabat itu adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Hediyanto W Husaini; Dirjen Bebas Hambatan, Perkotaan, dan Fasilitas Jalan Daerah Subagyo; Direktur Pengembangan Jaringan Jalan Ditjen Bina Marga Soebagiono; Direktur Pembangunan Jalan Achmad Gani Ghazaly Akhman; Direktur Jembatan Hedy Rahadian; Direktur Preservasi Jalan Nurudin Manurung, dan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Marga Ober Gultom.
“Tujuh saksi tersebut diperiksa untuk tersangka DWP (Damayanti Wisnu Putranti)," ujar dia.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 5 tersangka yang seluruhnya sudah ditahan. Mereka adalah anggota Komisi V DPR dari fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto, 2 rekan Damayanti, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin serta Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Abdul Khoir diketahui mengeluarkan uang SIN$404 ribu agar PT WTU mendapat proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dana aspirasi DPR di provinsi Maluku yang dicairkan melalui Kementerian PUPR.
Damayanti, Budi, Dessy dan Julia disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan Abdul Khoir disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved